Jalani Sidang Perdana, Komika Lampung Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama

Ira Widyanti
Komika asal Lampung, Aulia Rahman menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Bandarlampung. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (1/4/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, Aulia didakwa melanggar Pasal 156 tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kandra. 

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," lanjutnya.

Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman melalui penasihat hukumnya mengaku menerima dakwaan tersebut. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kebakaran Tenggarong Tewaskan Ayah dan 2 Anak, Bupati Kukar Turun ke Lokasi

16 hari lalu

Diiming-imingi Rp1 Juta oleh OTK, Pemuda di Bondowoso Lecehkan Al-Qur’an demi Konten

31 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

7 bulan lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

7 bulan lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal