Jelang Sidang Vonis, Mantan Rektor Unila Karomani Berharap Dapat Putusan Terbaik

Ira Widyanti
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap penerimaan suap mahasiswa baru. (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Siap, apapun hasilnya kita terima hari ini," katanya.

Sebelumnya, Karomani dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

Sementara, terdakwa Muhammad Basri dan Heryandi dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan pidana tambahan Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M. Basri sebesar Rp150 juta. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila, Panitia Diksar hingga Alumni

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel

57 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal