Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi pasutri di Bandarlampung ditangkap polisi. (Agung Sulistyo/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id  - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran diduga menjual anak perempuan di bawah umur untuk prostitusi online.

Pasutri itu berinisial AP (24) dan GS (18). Mereka diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pasutri warga Kemiling, Bandarlampung tersebut dilakukan pada Rabu (15/2/2023). Penangkapan berawal dari laporan terkait. 

"Modus yang digunakan pasutri dengan cara melakukan penawaran korban GD (13) melalui aplikasi Michat," kata Dennis, Jumat (17/2/2023).

Dennis menambahkan, dalam aksinya tersangka mendownload aplikasi Michat menggunakan ponsel milik korban, selanjutnya tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Motor Dikendarai Pasutri Tabrakan dengan Truk di Depan Polres Lampung Timur, Istri Tewas

18 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

26 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Pasir hingga Seruduk Rumah di Lumajang, Suami Istri Tewas

27 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Boncengan Motor di Pasuruan, Istri Tewas Peluk Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal