Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi pasutri di Bandarlampung ditangkap polisi. (Agung Sulistyo/iNews)

Kemudian, kata Dennis, pelaku juga yang melakukan komunikasi dengan pelanggan yang berniat untuk memesan korban. 

"Usai terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya tersangka mengantar korban menemui pelanggan. Kemudian tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi antara tersangka dengan korban," kata dia. 

Dennis melanjutkan, selain pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 ponsel merk Vivo milik korban. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000 untuk sekali kencan berhubungan badan," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Motor Dikendarai Pasutri Tabrakan dengan Truk di Depan Polres Lampung Timur, Istri Tewas

18 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

26 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Pasir hingga Seruduk Rumah di Lumajang, Suami Istri Tewas

27 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Boncengan Motor di Pasuruan, Istri Tewas Peluk Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal