Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi pasutri di Bandarlampung ditangkap polisi. (Agung Sulistyo/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id  - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran diduga menjual anak perempuan di bawah umur untuk prostitusi online.

Pasutri itu berinisial AP (24) dan GS (18). Mereka diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pasutri warga Kemiling, Bandarlampung tersebut dilakukan pada Rabu (15/2/2023). Penangkapan berawal dari laporan terkait. 

"Modus yang digunakan pasutri dengan cara melakukan penawaran korban GD (13) melalui aplikasi Michat," kata Dennis, Jumat (17/2/2023).

Dennis menambahkan, dalam aksinya tersangka mendownload aplikasi Michat menggunakan ponsel milik korban, selanjutnya tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

1 bulan lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

1 bulan lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

2 bulan lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal