Kapolresta Bandarlampung Tegas Minta Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Andres Afandi
Antara
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi. (Foto: iNews/Andres Afandi)

Kemudian, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi keras sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam aturan tersebut ada denda yang dikenakan bagi perseorangan atau pelaku usaha.

"Selain itu kami juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.

"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara hingga penghentian tetap," ukar Nurizky.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal