Kasus Junior Aniaya Senior gegara Korek Api, 4 Mahasiswa UBL Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Petugas bersama keempat mahasiswa UBL tersangka penganiayaan. (Foto: Ist)

"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) gegara persoalan korek gas. 

Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat seorang mahasiswa dipiting mahasiswa lainnya. Selain itu sembari berjalan, mahasiswa itu juga dipukul serta ditendang tanpa adanya perlawanan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Kamis (21/9/2023).

Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni mahasiswa Ilmu Komputer angkatan Tahun 2019 inisial V dan terduga pelaku mahasiswa Teknik Sipil angkatan Tahun 2022 inisial D, A, J dan Y.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

1 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

3 hari lalu

Tak Terima Kopi Diludahi, Satpam Kantor KPU Wajo Tebas Staf Pakai Badik

3 hari lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

4 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal