Kasus Junior Aniaya Senior gegara Korek Api, 4 Mahasiswa UBL Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Petugas bersama keempat mahasiswa UBL tersangka penganiayaan. (Foto: Ist)

"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) gegara persoalan korek gas. 

Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat seorang mahasiswa dipiting mahasiswa lainnya. Selain itu sembari berjalan, mahasiswa itu juga dipukul serta ditendang tanpa adanya perlawanan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Kamis (21/9/2023).

Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni mahasiswa Ilmu Komputer angkatan Tahun 2019 inisial V dan terduga pelaku mahasiswa Teknik Sipil angkatan Tahun 2022 inisial D, A, J dan Y.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

2 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

4 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

6 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

9 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal