Kasus Narkoba, Mertua dan Menantu di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti
Suasana sidang pembacaan tuntutan mati terhadap dua terdakwa kurir sabu di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Adapun kronologi perkara tersebut berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju Tangerang. 

Kemudian terdakwa Anggi menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar narkotika dengan upah Rp30 juta per bungkus. 

"Diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi," kata Jaksa.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, dia pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan barang tersebut ke Tangerang. 

"Dalam perjalanan saat melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023 lalu kedua terdakwa diberhentikan anggota Ditresnarkoba Polda Lampung karena polisi merasa curiga," katanya.

Saat penggeledahan, ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya langsung diamankan ke Mapolda Lampung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

10 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

10 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

19 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

24 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal