Kasus Narkoba, Mertua dan Menantu di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti
Suasana sidang pembacaan tuntutan mati terhadap dua terdakwa kurir sabu di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mertua dan menantu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/10/2023). Keduanya menjadi terdakwa kasus narkoba. 

Mertua bernama Riskamin Ginting dan menantunya Zainuddin dinilai JPU terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba dengan membawa sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

JPU Ilsye Hariyanti mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut hukuman terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," ujar jaksa Ilsye saat membacakan surat tuntutan, Selasa (10/10/2023). 

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

2 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

10 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

13 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

14 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal