Kasus Narkoba, Mertua dan Menantu di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti
Suasana sidang pembacaan tuntutan mati terhadap dua terdakwa kurir sabu di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mertua dan menantu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/10/2023). Keduanya menjadi terdakwa kasus narkoba

Mertua bernama Riskamin Ginting dan menantunya Zainuddin dinilai JPU terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba dengan membawa sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

JPU Ilsye Hariyanti mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut hukuman terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," ujar jaksa Ilsye saat membacakan surat tuntutan, Selasa (10/10/2023). 

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

9 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

9 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

19 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

24 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal