Kasus Narkoba, Mertua dan Menantu di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti
Suasana sidang pembacaan tuntutan mati terhadap dua terdakwa kurir sabu di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mertua dan menantu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/10/2023). Keduanya menjadi terdakwa kasus narkoba

Mertua bernama Riskamin Ginting dan menantunya Zainuddin dinilai JPU terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba dengan membawa sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

JPU Ilsye Hariyanti mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut hukuman terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," ujar jaksa Ilsye saat membacakan surat tuntutan, Selasa (10/10/2023). 

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Oknum Polisi di Jember Diduga Asyik Konsumsi Sabu

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

57 tahun lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal