Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer 

Ira Widyanti
Kejari Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020. Dua tersangka adalah yakni Ismed Saleh dan Widiyanto.

Ismid Saleh adalah pejabat PPK pada DLH Bandarlampung, sedangkan Widiyanto adalah direktur CV Widia Karya Mandiri.

"Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandarlampung dengan kerugian negara lebih dari Rp400 juta," ujar Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).

Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, BPKP Provinsi Lampung telah melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara. sebesar Rp230 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2020 kerugian negara sejumlah Rp169 juta.

Modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan menggunakan bahan kontainer yang tidak sesuai spesifikasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal