Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer 

Ira Widyanti
Kejari Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. (Foto: Ira Widyanti)

"Ketebalan bahan kontainernya tidak sesuai dan tidak sesuai dengan kontrak," kata Helmi.

Selain dua tersangka, masih ada satu saksi yang tidak datang dalam pemanggilan hari ini yaitu EW yang merupakan rekanan dari proyek pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung.

Dia mengatakan., penanganan kasus korupsi ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kejaksaan telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari berbagai unsur. Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal