Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang

Ira Widyanti
Kejari menahan tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Lampung Tengah senilai Rp1,14 miliar, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews)

Menurut Alfa, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,14 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

1 tahun lalu

Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa

1 tahun lalu

KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim

18 hari lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

2 bulan lalu

Ketua dan Sekretaris KONI Gorontalo Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal