Kelakar Ketua Majelis Hakim ke Terdakwa Narkoba: Daripada Beli Sabu Mending Beli Bakso

Antara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada momen unik di persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung. Majelis hakim berkelakar ke terdakwa tentang narkoba jenis sabu.

Sidang yang digelar pada Rabu (31/8/2022) itu menghadirkan terdakwa Viran Aprilia. Perempuan muda ini ditangkap polisi dan menjalani persidangan karena membeli sabu seharga Rp300.000.

Viran itu mengaku terpaksa nyabu lantaran patah hati usai ditinggal kekasihnya.

"Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung beberapa waktu yang lalu.

Sontak, jawaban itu dibalas oleh Yusnawati. Dia menyebut jika terdakwa merupakan sosok yang cantik.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kamu beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," kata Yusnawati saat persidangan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

15 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

17 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

25 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

28 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal