Kelakar Ketua Majelis Hakim ke Terdakwa Narkoba: Daripada Beli Sabu Mending Beli Bakso

Antara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada momen unik di persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung. Majelis hakim berkelakar ke terdakwa tentang narkoba jenis sabu.

Sidang yang digelar pada Rabu (31/8/2022) itu menghadirkan terdakwa Viran Aprilia. Perempuan muda ini ditangkap polisi dan menjalani persidangan karena membeli sabu seharga Rp300.000.

Viran itu mengaku terpaksa nyabu lantaran patah hati usai ditinggal kekasihnya.

"Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung beberapa waktu yang lalu.

Sontak, jawaban itu dibalas oleh Yusnawati. Dia menyebut jika terdakwa merupakan sosok yang cantik.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kamu beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," kata Yusnawati saat persidangan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

4 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

20 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

22 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal