Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Chusna Mohammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto Antara).

DENPASAR, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri setuju terkait hukuman mati untuk para koruptor. Meski setuju, dia ingin hukuman itu diatur dalam undang-undang.

"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021). 

Firli menambahkan, dirinya pernah menyampaikan perlunya pasal tersendiri untuk mengatur hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan begitu, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," katanya

Firli menafsirkan syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

22 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

26 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal