KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Karomani ke Lapas Kelas I Bandarlampung

Riyan Rizki Roshali
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Rektor Univesitas Lampung (Unila) Karomani ke Lapas Kelas I Bandarlampung. Dia dipindahkan usai putusan atau vonis terhadap kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain Karomani, ada mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang dipindahkan ke lapas.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

23 jam lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

24 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

29 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

31 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal