Lagi Asyik Rebahan, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diciduk Polisi

Indra Siregar
Pelaku penggelapan mobil rental di Pringsewu,Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Pakpahan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari Pring petuk (benda antik). 

"Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," katanya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

17 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

24 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

31 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

31 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal