Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Tanggamus Kena PTDH

Indra Siregar
Dianggap melanggar kode etik dan disiplin polri, dua anggota Polres Tanggamus terkena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) (Ilustrasi)

TANGGAMUS, iNews.id - Dianggap melanggar kode etik dan disiplin polri, dua anggota Polres Tanggamus terkena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Upacara pencopotan terhadap dua anggota itu dilakukan beberapa hari yang lalu.

Kasi humas Polres Tanggamus Iptu Yusuf mengatakan, ada dua personel yang di-PTDH, pertama yakni Brigpol Guruh Setiawan, jabatan Bamin Sium Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.

Kemudian, kata Yusuf, ada Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Banit Sipropam Polres Tanggamus.

"Yang bersangkutan di PTDH atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C," jata Yusuf, Minggu (1/1/2023).

Selain itu, Lima personel Polres Tanggamus diganjar penghargaan oleh Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi atas dedikasi pelaksanaan tugas dan juga ada yang berhasil meraih medali dalam ajang olahraga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecewa Belum Dapat Bantuan Gempa hingga Blokade Jalan, Warga Manggarai Ditenangkan Polisi

7 hari lalu

Identitas Polisi Korban Penembakan KKB di Tolikara, Bripda Jhon Galu Anggota Polsek Ilu

7 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

17 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

17 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Bandung Tewas Jadi Korban Tabrak Lari usai Tugas Patroli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal