Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Tanggamus Kena PTDH

Indra Siregar
Dianggap melanggar kode etik dan disiplin polri, dua anggota Polres Tanggamus terkena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) (Ilustrasi)

Anggota Polri yang menerima penghargaan diantaranya tiga personel atas keberhasilan peringkat pertama SIPK Polri yakni Aipda Tri Junaidi, jabatan PS. Paur Dalpers Bag SDM, Bripka Mumpun Raharjo, jabatan PS. Paur Binkar Bag SDM dan Bripda Yogasta Nanda Pranata jabatan Bamin Subbag Binkar Bag SDM.

Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam sambutannya mengatakan, pemberian penghargaan tersebut adalah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada Personil yang berprestasi.

“Penghargaan diberikan sebagai salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada personil yang berprestasi,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecewa Belum Dapat Bantuan Gempa hingga Blokade Jalan, Warga Manggarai Ditenangkan Polisi

6 hari lalu

Identitas Polisi Korban Penembakan KKB di Tolikara, Bripda Jhon Galu Anggota Polsek Ilu

7 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

17 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

17 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Bandung Tewas Jadi Korban Tabrak Lari usai Tugas Patroli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal