Maling Honda CRF, Remaja di Lampung Timur Panik Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Remaja di Lampung ditangkap karena mencuri motor (Ilustrasi/AFP)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang remaja di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Remaja berisinial MR (18) ini ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

"Pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Honda CRF, dengan nomor polisi BE 2844 NAQ," kata Jalaluddin, Senin (17/6/2021).

Dia menambahkan, motor itu milik korban Devan Ferdianto (20) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika aksi curanmor diduga dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak motor yang diparkir di halaman rumah nenek korban di wilayah Desa Sri Wangi, Kecamatan Way Jepara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal