Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Bebas dari Penjara

Antara
Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya bebas dari penjara (Antara)

Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.

Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011 lalu. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2012 MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, dan Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp20.5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal