Mengaku Suka, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri 2 Tahun hingga Hamil

Indra Siregar
Ayah yang memerkosa anak tiri hingga hamil saat ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Indra Siregar) 

"Setelah mendengar informasi anaknya hamil, Ibu korban langsung melaporkan pelaku ke polisi," ujar Kompol Robi, Jumat (7/11/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pemerkosaan itu dia lakukan berkali-kali sejak Mei 2022 anak tirinya duduk di bangku SMP. Aksi bejaat tersebut terakhir dilakukan akhir Oktober 2024.

Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku saat anggota keluarga lainnya tidak ada. Pelaku membujuk rayu dan mengancam tidak akan menyekolahkan korban agar mau menuruti semua keinginannya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Dalam kasus ini polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.

"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

14 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

15 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

18 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal