Minta Rp75 Juta dan Janjikan Proyek, ASN Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
ASN di Bandarlampung ditangkap polisi karena menipu (Agung Sulistyo/iNews)

Gigih melanjutkan, pelaku dilaporkan oleh korban karena pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban.

"Dia menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku," kata dia.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap SPK, satu lembar surat pernyataan dan satu lembar kwitansi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Peniupuan dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal