Minta Rp75 Juta dan Janjikan Proyek, ASN Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
ASN di Bandarlampung ditangkap polisi karena menipu (Agung Sulistyo/iNews)

Gigih melanjutkan, pelaku dilaporkan oleh korban karena pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban.

"Dia menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku," kata dia.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap SPK, satu lembar surat pernyataan dan satu lembar kwitansi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Peniupuan dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

3 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

7 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

9 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal