Minta Rp75 Juta dan Janjikan Proyek, ASN Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
ASN di Bandarlampung ditangkap polisi karena menipu (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. ASN berinisial SW (45) itu ditangkap karena menipu dengan menjanjikan sebuah proyek sumur bor, bahkan pelaku sudah meminta uang ke korban sebesar Rp75 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Perum Puri Tirtayasa Indah, Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Gigih, Minggu (14/2/2021).

Gigih menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SW sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

3 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

7 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

9 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal