Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Pringsewu Perkosa Perempuan Bersuami

Ira Widyanti
Polisi saat menangkap pelaku dukun cabul di Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (6/2/2025). (Foto: Polres Pringsewu)

Saat ritual, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung lalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang bersembunyi dalam tubuh korban.

“Merasa ada kejanggalan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan peralatan ritual saat terjadi pemerkosaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

23 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

29 hari lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

30 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal