Modus Pinjam, Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua

Ira Widyanti
Ilustrasi penangkapan pelaku penggelapan motor. (iNews.id)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang honorer ditangkap polisi lantaran menggelapkan motor milik mantan mertua. Pelaku yakni berinisial MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku penggelapan bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran.

"Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah polisi periksa dan gelar perkara," ujar Nurul Haq, Minggu (5/11/2023). 

Pelaku menggelapkan satu unit motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. 

"Motor itu pelaku pinjam sejak 14 Januari 2018 silam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun pada akhirnya dijual tersangka tanpa seizin korban," kata Kapolsek. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

12 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

15 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

17 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

18 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal