Modus Pinjam, Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua

Ira Widyanti
Ilustrasi penangkapan pelaku penggelapan motor. (iNews.id)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang honorer ditangkap polisi lantaran menggelapkan motor milik mantan mertua. Pelaku yakni berinisial MI (45) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku penggelapan bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran.

"Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah polisi periksa dan gelar perkara," ujar Nurul Haq, Minggu (5/11/2023). 

Pelaku menggelapkan satu unit motor Yamaha Jupiter Z BE 3243 YG milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. 

"Motor itu pelaku pinjam sejak 14 Januari 2018 silam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun pada akhirnya dijual tersangka tanpa seizin korban," kata Kapolsek. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

14 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

21 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

28 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

28 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal