Nyabu di Mess Karyawan, Pria di Tulang Bawang Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi sabu (Budi Sunandar/MNC Portal)

"Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan bong," katanya.

Selain menangkap pelaku, kata Anton, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat isap sabu (bong).

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Pol Singgamata Jabat Wakapolda Lampung Gantikan Brigjen Sumarto

8 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

10 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

15 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

19 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal