Nyambi Jadi Bandar Sabu, Mahasiswa di Lampung Tengah Ditangkap Bareng Kurirnya

Ira Widyanti
Barang bukti penangkapan hahasiswa dari salah satu univeritas Bandarlampung karena menjadi bandar narkoba jenis sabu. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Lebih lanjut Iptu Justin mengatakan, AP merupakan mahasiswa ini ditangkap berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, petugas malakukan penyelidikan dan pengintaian dan menangkap AP.

Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, AP mengaku telah menyerahkan beberapa paket sabu tersebut ke AI dan PRT. Kemudian dilakukan pengejaran, sehingga AP dan AI ditangkap di kediaman masing-masing. 

"Dua ini kurirnya AP, dan ketiga pelaku sudah kami tahan, serta dikembangkan penyuplai barang haram tersebut dari siapa," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
        

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal