Pasutri Asal Pringsewu Ditangkap saat Asyik Timbang Sabu

Indra Siregar
Pasuri asal Pringsewu Lampung edarkan sabu (Indra Siregar/iNews)

Khairul menambahkan, dari pengakuan pelaku, narkoba itu diedarkan sejak bulan September 2020.

"Hasil penjualannya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Barang bukti narkoba jenis sabu dari pasuri asal Pringsewu Lampung edarkan sabu (Indra Siregar/iNews)

Selain menangkap pelaku, lanjut Khairul, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, empat butir pil extasi warna merah, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu buah bungkus rokok, satu buah gunting dan satu ponsel untuk komunikasi.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat  (1) jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal