Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Terancam Hukuman Mati

Ira Widyanti
Salam Prayitno pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Lampung Selatan. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Senar pancing dan golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban kini telah disita dan diamankan sebagai barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Langkah selanjutnya, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Proses saat ini masih melengkapi berkas kasusnya untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan, Pelaku Sakit Hati

57 tahun lalu

Terungkap! Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Dibunuh saat Tagih Angsuran Rp125.000

57 tahun lalu

Ngeri! Ini Hasil Autopsi Pandra Apriliadi Pegawai Koperasi yang Dibunuh Nasabah di Lampung

57 tahun lalu

Terungkap Pegawai Koperasi Lampung Tewas Dibunuh Nasabah, Ditemukan Luka di Leher

57 tahun lalu

Terduga Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal