Pemuda Ini Perkosa Keponakan Masih SMP selama 2 Tahun, Korbannya sampai Trauma

Yuswantoro
Ilustrasi siswi SMP di Way Kanan selama 2 tahun diperkosa pamannya secara berulang kali. (Foto: Antara)

Menerima laporan, tim Tekab 308 Polsek Banjit menangkap pelaku HR di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku HR dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Dia paman korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena masih ada hubungan keluarga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

18 hari lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

29 hari lalu

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

2 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

2 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal