Penyidik Polda Lampung Tangkap Tuyul di Mangga Dua

Antara
Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung (Istimewa)

"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," kata dia.

Reynold menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung. Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

17 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

23 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

30 hari lalu

2 Jambret Beraksi di Belasan Lokasi Tulungagung Ditangkap, 1 Ditembak

1 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal