Peras Warga Rp2 juta, Anggota LSM di Lampung Utara ditangkap Polisi

Jimi Irawan
Dua anggota LSM di Lampung Utara ditangkap polisi karena peras warga (Ilustrasi tersangka/Taufan Mustafa/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Utara ditangkap polisi. Keduanya diamankan diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Keduanya yakni berinisial R (48), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kedaton, Bandar Lampung dan  HY (33), warga Desa Penumangan Ratu Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.

Keduanya terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan pemerasan kepada seorang warga yaitu Supratikno (42), warga Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

"Peristiwa ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang. Dalam laporan itu disebutkan jika dirinya dimintai uang Rp2 juta oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM," kata Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, Rabu (29/12/2021).

Pemerasan ini terjadi pada  Selasa ( 21/12/2021). Saat itu ada tiga orang datang ke rumah korban menggunakan mobil APV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM. Mereka menanyakan terkait pembangunan proyek kegiatan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal