Polda Lampung Amankan 1,7 Ton Pupuk Ilegal

Yuswantoro
Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal. Pupuk itu terdiri 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair (Yuwsantoro/MNC Portal)

Lebih lanjut, Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Dalam hal ini, tambah Popon, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan. 

"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung). 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal