Polda Lampung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Napi Anak di LPKA, 32 Adegan Diperagakan

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Lampung menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan napi anak (Istimewa)r

Dia menambahkan, kegiatan rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti.

"Ada 32 adegan yang harus diperagakan oleh tersangka di LPKA Tegineneng Pesawaran," katanya.

Jika dirinci, pada tanggal 28 Juni 2022 lalu telah dilakukan sebanyak 11 adegan dan kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.

"Dengan pembuktian Scientific Crime Investigation akan menjadi terang suatu peristiwa pidana, maka giat rekontruksi akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap," tutupnya.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

Polda Jabar Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR Tersangka Taufik Hidayat Hari Ini

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal