Polda Lampung Tetapkan 3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Tersangka Kasus Prokes 

Muhammad Refi Sandi
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus tindak pidana pelanggaran prokes. (Istimewa)

"Kegiatan itu juga tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," katanya.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

9 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal