Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Sutami, Kerugian Rp29,2 Miliar

Indra Siregar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Humas Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan empat tersangka korupsipembangunan Jalan Sutami ruas Tanjung Bintang-Sribhawono. Keempat tersangka langsung ditahan di Polda Lampung.

Total kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp147,53 miliar.

Tersangka adalah dua orang swasta yakni BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), HW alias Engsit (Komisaris utama PT Usaha Remaja Mandiri), dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni SHR dan RS yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose perkara di Mapolda Lampung,Kamis (29/12/2022).

Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin menambahkan, penyidik memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Terdiri atas 27 orang di Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 orang swasta, dan empat ahli mewakili bidang konstruksi, hukum pidana, pengadaan barang dan jasa, serta BPK.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buka Akses Terisolasi, BNPPDT Bentuk Tim Survei 4 Ruas Jalan Perbatasan di Kaltara

12 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

23 hari lalu

Tinjau Titik Nol Krayan, BNPP RI Targetkan Jalan Malinau-Nunukan Tuntas Akhir 2028

24 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal