Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Sutami, Kerugian Rp29,2 Miliar

Indra Siregar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Humas Polda Lampung)

Penyidikan berlangsung sejak Februari 2021 dengan menggeledah dan melakukan pengecekan fisik ke lokasi proyek.

Barang bukti yang diamankan seperti dokumen kontrak, CPU, flash disk, laprop, ponsel hingga uang tunai Rp10 miliar.

Seorang ASN yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni RS menerima Rp100 juta dari PT URM. Dia juga tak melaksanakan tugasnya dan membiarkan proyek tetap berjalan meski mengetahui aspal yang digunakan tak sesuai.

Sedangkan peran ASN lain yang menjadi tersangja yakni SHR adalah membocorkan rincian harga proyek kepada PT URM mulai dari lelang hingga penawaran mendekati sempurna.

Dalam kasus ini Polda Lampung menyelamatkan kerugian negara hingga Rp17,29 miliar. Penyitaan dilakukan dari rekening keempat tersangka, yakni Rp10 Miliar dari rekening tersangka Engsit, Rp6,9 miliar dari rekening PT URM.

Berikutnya Rp100 juta dari tersangka RS, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buka Akses Terisolasi, BNPPDT Bentuk Tim Survei 4 Ruas Jalan Perbatasan di Kaltara

12 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

23 hari lalu

Tinjau Titik Nol Krayan, BNPP RI Targetkan Jalan Malinau-Nunukan Tuntas Akhir 2028

25 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal