Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, 4 Pelaku Ditangkap

Indra Siregar
Empat pelaku pesta sabu di Pringsewu, Aceh (Indra Siregar/MNC Portal)

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

"Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita gerebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi," katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo. 

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal