Polisi Tangkap Emak-Emak Penipu di Pringsewu, Modus Ambil Barang Tak Bayar

Indra Siregar
Ibu rumah tangga inisial M (56) di Pringsewu, Lampung menjadi tersangka penipuan. (Foto: Indra Siregar)

Feabo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban.  Berdasarkan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di salah satu rumah rekannya di Pekon Sidodadi, Pagelaran.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," katanya.

Pelaku masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Pringsewu. Dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 379 a KUHP.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," kata Feabo.

Salah satu korban, yakni Sarminah (70) asal Gadingrejo, berterima kasih kepada Polres Pringsewu yang telah menindaklanjuti laporan mereka dan menangkap pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

18 jam lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

1 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

6 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

8 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal