Polisi Tangkap Emak-Emak Penipu di Pringsewu, Modus Ambil Barang Tak Bayar

Indra Siregar
Ibu rumah tangga inisial M (56) di Pringsewu, Lampung menjadi tersangka penipuan. (Foto: Indra Siregar)

Feabo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban.  Berdasarkan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di salah satu rumah rekannya di Pekon Sidodadi, Pagelaran.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," katanya.

Pelaku masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Pringsewu. Dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 379 a KUHP.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," kata Feabo.

Salah satu korban, yakni Sarminah (70) asal Gadingrejo, berterima kasih kepada Polres Pringsewu yang telah menindaklanjuti laporan mereka dan menangkap pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

5 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

16 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

19 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

24 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal