Polwan Ungkap Kasus Narkoba di Pringsewu Lampung, Tangkap 2 Kurir Sabu

Indra Siregar
Polwan Polres Pringsewu tangkap dua kurir sabu. (foto: iNews/Indra Siregar)

Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku FF diamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang. Sementara barang bukti sabu sempat dibuang pelaku US ke semak-semak.

"Kami terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pringsewu," katanya.

Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

"Karena salah satu dari dua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal