Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Begini Kata DMI Lampung

Antara
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setneg).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan investasi minuman keras (miras)

"Kami sangat apresiasi kepada Pak Joko Widodo, karena telah memperhatikan keresahan masyarakat terkait izin investasi minuman keras ini, yang akhirnya lampirannya dicabut dalam Perpes," kata Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi, Rabu (3/3/2021).

Aturan itu tertuang dalam Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.

Ahmad menambahkan,  jika pemerintah ingin membuat peraturan semacam ini, sebaiknya tidak berbentuk Perpres, namun lebih kepada rancangan undang-undang (RUU), sehingga dapat menyerap banyak aspirasi dari wakil rakyat maupun ormas agama.

"Kami minta tolong kalau mau membentuk peraturan itu bentuknya RUU saja, sehingga memang pemerintah memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan saran," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

15 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

22 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

30 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

30 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal