Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Begini Kata DMI Lampung

Antara
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setneg).

Sementara itu, Ahmad melanjutkan, tugas IK-DMI dalam persoalan ini untuk mengantisipasi penggunaan isu tertentu dari kelompok ekstrem melalui mimbar dakwah.

"Jangan sampai berisikan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, sehingga menjadi klaster radikalisme gara-gara Perpres yang belum jadi diberlakukan," kata dia.

"Karena kan perpres ini ditandatangani 2 Februari 2021 kalau terhitung 30 hari seharusnya 4 Maret sudah berlaku. Tapi kan perpresnya belum berlaku, tapi gorengannya sudah luar biasa, inilah tugas kami untuk menenangkan umat dan menjelaskan situasinya," lanjutnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

2 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

8 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

14 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

18 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal