Pria di Lampung Tengah Aniaya Mertua Usia 70 Tahun hingga Luka-Luka, Motif Sakit Hati

Ira Widyanti
Pria pelaku penganiayaan terhadap mertua di Lampung Tengah saat diamankan anggota Polsek Gunung Sugih. (Foto: Polsek Gunung Sugih)

"Karena luka serius yang diterima, korban harus dirawat di Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah," tuturnya.

Wawan melanjutkan, atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan perbuatan anak menantunya ke polisi untuk mendapat keadilan.

"Korban melapor ke Polsek Gunung Sugih pada Senin 14 Agustus meski keadaannya belum pulih sepenuhnya," ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (21/8/2023).

"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan untuk menganiaya mertuanya. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

4 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

7 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

10 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

11 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal