Pria di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Motor Adik Kandung

Ira Widyanti
RD (35) ditangkap karena menggelapkan motor adik kandungnya. (Foto: Polres Lampung Timur)

LAMPUNG Timur, iNews.id - Polisi menangkap RD (35), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. RD nekat melakukan penggelapan motor milik adik kandung.

RD ditangkap berdasarkan laporan sang adik, IS (26). Penggelapan itu berawal pada Juli 2023 saat korban menitipkan motor Honda Beat BE 2763 NCY kepada RD yang merupakan kakak kandungnya. 
 
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (12/9/2023).

IS kesal dan melaporkan kakak kandungnya itu ke Polsek Way Jepara. Setelah dilakukan pendalaman laporan, polisi menangkap RD di rumah orang tua mereka.

"Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal.

Polisi menemukan motor milik korban yang langsung diamankan beserta satu handphone. RS terancam menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 376 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

19 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

20 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

21 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

24 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal