Pria di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Motor Adik Kandung

Ira Widyanti
RD (35) ditangkap karena menggelapkan motor adik kandungnya. (Foto: Polres Lampung Timur)

LAMPUNG Timur, iNews.id - Polisi menangkap RD (35), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. RD nekat melakukan penggelapan motor milik adik kandung.

RD ditangkap berdasarkan laporan sang adik, IS (26). Penggelapan itu berawal pada Juli 2023 saat korban menitipkan motor Honda Beat BE 2763 NCY kepada RD yang merupakan kakak kandungnya. 
 
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (12/9/2023).

IS kesal dan melaporkan kakak kandungnya itu ke Polsek Way Jepara. Setelah dilakukan pendalaman laporan, polisi menangkap RD di rumah orang tua mereka.

"Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal.

Polisi menemukan motor milik korban yang langsung diamankan beserta satu handphone. RS terancam menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 376 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

10 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

27 hari lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

27 hari lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

28 hari lalu

Gegara Tak Sebarkan Undangan Hajatan, Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal