Pria di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Motor Adik Kandung

Ira Widyanti
RD (35) ditangkap karena menggelapkan motor adik kandungnya. (Foto: Polres Lampung Timur)

LAMPUNG Timur, iNews.id - Polisi menangkap RD (35), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. RD nekat melakukan penggelapan motor milik adik kandung.

RD ditangkap berdasarkan laporan sang adik, IS (26). Penggelapan itu berawal pada Juli 2023 saat korban menitipkan motor Honda Beat BE 2763 NCY kepada RD yang merupakan kakak kandungnya. 
 
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (12/9/2023).

IS kesal dan melaporkan kakak kandungnya itu ke Polsek Way Jepara. Setelah dilakukan pendalaman laporan, polisi menangkap RD di rumah orang tua mereka.

"Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal.

Polisi menemukan motor milik korban yang langsung diamankan beserta satu handphone. RS terancam menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 376 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lampung, Sopir Kelelahan hingga Truk Hilang Kendali dan Terguling di Rawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal