Rektor Nonaktif Unila Karomani segera Disidang

Antara
Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani akan segera disidang. Hal ini menyusul telah diserahkannya barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ke tim jaksa.

"Hari ini, tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka Karomani dan kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formal maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan.

Karomani dan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), diduga menerima suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Akademik 2022.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

11 hari lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

11 hari lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

15 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

16 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal