Simpan Ganja di Kemasan Mi Instan, 2 Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Ira Widyanti
Narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kemasan mi instan (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Lampung Utara. Keduanya berinisial RS (22) dan HD (32) warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.

Kasat Resnarkoba AKP Made Indra mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (17/2/2023). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi.

"Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka RS di pinggir rel kereta api Sribasuki," kata AKP Made Indra, Selasa (21/2/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, kata Made, dari tangan pelaku RS diperoleh barang bukti berupa satu paket daun ganja seberat 25,71 gram dan satu ponsel merk OPPO warna merah muda.

Made melanjutkan, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RS, masih di hari yang sama petugas kembali meringkus tersangka HD di kediamannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

8 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

10 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

21 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal