Simpan Ganja di Kemasan Mi Instan, 2 Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Ira Widyanti
Narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kemasan mi instan (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Lampung Utara. Keduanya berinisial RS (22) dan HD (32) warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.

Kasat Resnarkoba AKP Made Indra mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (17/2/2023). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi.

"Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka RS di pinggir rel kereta api Sribasuki," kata AKP Made Indra, Selasa (21/2/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, kata Made, dari tangan pelaku RS diperoleh barang bukti berupa satu paket daun ganja seberat 25,71 gram dan satu ponsel merk OPPO warna merah muda.

Made melanjutkan, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RS, masih di hari yang sama petugas kembali meringkus tersangka HD di kediamannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

15 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

31 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

31 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal