Simpan Sabu, Pria Tamatan SD di Lampung Timur Lebaran di Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi polisi menangkap pelaku pengedar sabu di Lampung Timur (AFP)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial DA (31) diciduk dan terancam lebaran di dalam penjara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengayakan, pelaku DA merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dia merupakan tamatan SD.

"Pelaku ini malah menggunakan sabu di bulan ramadan," kata Wawan, Senin (3/5/2021).

Wawan menambahkan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga jika DA ini menyimpan dan menggunakan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak menuju lokasi di Desa Tebing.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Mobil Ditumpangi Sepasang Kekasih Oleng Terjun ke Sungai di Lampung, Evakuasi Dramatis

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Api Kembali Muncul di Way Kambas, 6 Hektare Lahan Ilalang Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal