Suami Bunuh Istri Ditangkap, Polisi Ungkap Aktivitas Pelaku Selama 8 Tahun Pelarian

Andres Afandi
Polisi menangkap suami yang membunuh istrinya di Kampung Bandar Sakti, Lampung Tengah setelah buron delapan tahun. (Foto: Andres Afandi).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap suami yang membunuh istrinya di Kampung Bandar Sakti, Lampung Tengah pada 2015. Pelaku ditangkap di Kalimantan Barat setelah delapan tahun buron.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan aktivitas pelaku selama pelarian. Pelaku bernama Rangga Prayoga itu selalu berpindah tempat dan berganti identitas.

Upaya pelaku tersebut membuat polisi kesulitan dalam perburuan. "Aksi-aksi pelaku mengelabui petugas itu sendiri karena pelaku tidak memiliki siapa-siapa di sana," ujar AKBP Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, pelaku sempat diburu oleh petugas dari Polres Lampung Tengah di wilayah Kabupaten Sanggau, kediaman istrinya. Namun, kata dia pelaku tidak ditemukan.

"Dilakukan pendalaman ternyata ada lokasi satu lagi di wilayah Sekayam, Kalimantan Barat. Itu tepatnya di Tahun 2023," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

18 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

19 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal