Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencurian Kotak Amal di Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Ilustrasi pencurian kotak amal. (Foto : Dok SINDOnews)

Selanjutnya uang itu dimasukkan ke dalam saku celananya. Pelaku kemudian keluar dari dalam musala dengan melompati pagar kembali. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Selasa 4 Oktober 2023 di Desa Bumisari, Natar," katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV, kotak aman, dan gagang mikrofon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

17 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

23 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

26 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

28 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal