Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencurian Kotak Amal di Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Ilustrasi pencurian kotak amal. (Foto : Dok SINDOnews)

Selanjutnya uang itu dimasukkan ke dalam saku celananya. Pelaku kemudian keluar dari dalam musala dengan melompati pagar kembali. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Selasa 4 Oktober 2023 di Desa Bumisari, Natar," katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV, kotak aman, dan gagang mikrofon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

11 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

14 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

22 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal